KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Adv. Arly Zulkarnaen, menyatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo diduga melakukan praktik peradilan sesat ( oneerlijke procesvoering atau unfair trial) dalam putusan perkara Nomor 15/Pdt.G/2025/PN.Adl yang dikeluarkan pada 25 Juli 2025.
Putusan tersebut, menurut Arly, belum berkekuatan hukum tetap dan masih dapat digugat. Pihaknya memiliki waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan untuk mengajukan banding.
Arly menilai putusan tersebut tidak adil dan hanya didasarkan pada kedekatan emosional, bukan pada fakta hukum. Majelis Hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti penting, antara lain:
1. Bukti Surat: SKT Nomor 140/003/DU/VI/2008 dianggap tidak memiliki nilai pembuktian karena berupa fotokopi dari fotokopi. Kejanggalan lain, luas tanah dalam SKT (20.000 meter persegi) berbeda dengan luas yang tertera dalam bukti PBB yang diajukan penggugat (150 meter persegi).
2.Hasil Sidang Pemeriksaan Setempat (PS): Fakta lapangan yang menunjukkan objek sengketa berbatasan dengan sertifikat hak milik (bukan tanah negara) diabaikan. Saksi-saksi tergugat yang hadir dan menunjukkan alas hak berupa sertifikat hak milik juga diabaikan.
Arly menduga adanya unsur permainan dalam proses peradilan ini, mengingat semua fakta yang diajukan pihak tergugat diabaikan.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, berharap keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum ditegakkan. “Biarkan keadilan menemukan jalannya,” tegas Arly.(**)
Comment