EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fiktif di divisi engineering, procurement, and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) pada 2022 sampai 2023. Selain memeriksa para saksi terkait kasus tersebut, KPK juga baru-baru menyita uang senilai US$ 3,5 juta.
“Kami sampaikan juga, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah US$ 3,5 juta dolar dalam perkara PP ini. Jadi kerugian keuangan negara nantinya juga tidak hanya berhenti soal angka, tetapi juga seberapa maksimal kita bisa memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lima saksi terkait kasus korupsi di PT PP pada Rabu (23/7/2025) di dedung Merah Putih KPK.
Kelima saksi yang diperiksa adalah Nini atau Yenyen selaku pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu, Dimar Deddy Ambara selaku site administration manager di proyek mines of Bahodopi Block 2 & 3 (proyek Vale), Apriyandi selaku staf Karyalaksana divisi EPC PT PP, Eddy Herman Harun selaku direktur operasional bidang EPC PT PP dan M Ali selaku project manager pembangunan pipa gas Cirebon Semarang tahap 1.
Budi mengatakan penyidik KPK meminta keterangan para saksi soal proyek-proyek fiktif yang dilakukan PT PP. Keberadaan proyek fiktif tersebut agar bisa mencairkan sejumlah uang.
“Penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang sehingga tentu KPK mendalami banyak proyek-proyek ya, yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” tandas Budi.
Kasus PT PP
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini, mencapai angka kurang lebih Rp 80 miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Penyidikan kasus ini telah dimulai pada 9 Desember 2024. KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka. Lalu, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Tessa.
Pada awal Januari 2025, KPU juga menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PP. Uang yang disita berbentuk deposito sebesar Rp 22 miliar serta ada yang tersimpan di brankas sebesar Rp 40 miliar. (edisi/bs)
Comment