Direktur PT AMBO Digugat Cerai Istri Akibat KDRT dan Perselingkuhan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang wanita berinisial HJR (28 tahun) menggugat cerai suaminya, Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, di Pengadilan Negeri (PN) Agama Kendari.

Gugatan yang telah memasuki tahap akhir sidang pembukaan ini didasari oleh dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

Kuasa hukum HJR, Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami KDRT secara berulang. Lebih lanjut, M Fajar diduga memiliki wanita idaman lain (WIL) dan bahkan membelikan rumah untuk WIL tersebut tanpa sepengetahuan HJR.

HJR sendiri menemukan bukti perselingkuhan tersebut setelah menggerebek rumah tersebut dan menemukan pakaian wanita, tas, dompet berisi KTP dan kartu ATM atas nama KN (WIL).

“Bukti-bukti tersebut, termasuk hasil visum luka memar akibat KDRT, telah diajukan sebagai bukti kuat dalam gugatan cerai,” jelas Andre.

Menariknya, pasca penggerebekan, M Fajar diduga menyebarkan video aksi tersebut di media sosial, menuduh HJR berselingkuh. Andre menegaskan bahwa video tersebut merupakan skenario untuk mengaburkan fakta KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan M Fajar.

Pihak HJR menganggap penyebaran video tersebut sebagai upaya untuk menutupi kebenaran. Sidang kasus ini pun terus berlanjut.(**)

Comment