KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Sebuah tragedi kecelakaan kerja di tambang batu Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara, telah menewaskan seorang pekerja, Sandrio Febrian (21). Kejadian yang terjadi Jumat, 18 Juli 2025, ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan keselamatan kerja dan kewajiban pelaporan perusahaan.
Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara mengaku belum menerima laporan resmi kecelakaan tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu La Ode Muhammad Jefri Hamzah, kecelakaan terjadi saat korban mengoperasikan alat berat. Sebuah batu besar jatuh dari atas, mengenai alat berat yang dioperasikan korban, menyebabkan alat tersebut terbanting dan korban mengalami luka berat yang mengakibatkan kematiannya.
Kepala Bidang Pembinaan Wasdalnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, menyatakan belum menerima laporan resmi kecelakaan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja dalam waktu 2×24 jam, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. Per.03/Men/1998. Ancaman sanksi akan diberikan kepada perusahaan jika terbukti melanggar peraturan tersebut.
Kejadian ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting:
– Mengapa perusahaan belum melaporkan kecelakaan tersebut kepada Disnakertrans Sultra?
– Apakah prosedur keselamatan kerja di tambang tersebut telah dijalankan sesuai aturan?
– Apa langkah konkret yang akan diambil Disnakertrans Sultra untuk menindaklanjuti kejadian ini?
– Bagaimana memastikan keselamatan pekerja di lokasi tambang serupa ke depannya?
Kematian Sandrio Febrian menjadi tragedi yang seharusnya bisa dihindari. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap keselamatan kerja di semua sektor, terutama di industri pertambangan yang berisiko tinggi.
Tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.(**)
Comment