KENDARI, EDISIINDONESIA.id – PT Konsorsium Jaya Investama (KJI) diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap lima orang karyawannya tanpa alasan yang jelas dan sah. Padahal, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kontrak kerja kelima karyawan tersebut baru akan berakhir pada Januari 2027 mendatang.
“Pihak pimpinan mengklaim kami pulang ke kampung halaman untuk urusan keluarga tanpa sepengetahuan atau izin perusahaan, sehingga kami langsung di-PHK tanpa surat pemberitahuan resmi. Padahal, kami pulang sudah mendapatkan izin dari pihak Pelaksana Jabatan Operasional (PJO),” ungkap MS, salah satu karyawan yang terkena dampak PHK, saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, bukti perizinan tersebut juga tercatat jelas dalam daftar kehadiran. “Kami dituduh tidak izin, padahal sudah izin lewat PJO. Keterangan di daftar absen pun tertulis bahwa kami sedang berhalangan dengan izin, dan ada bukti absennya,” sambungnya.
Tidak hanya dipecat secara sepihak, para karyawan ini juga mengeluhkan adanya pemotongan gaji yang dilakukan pimpinan tanpa dasar yang transparan.
“Gaji kami dipotong dengan alasan perizinan tersebut. Padahal, karyawan lain yang mengambil cuti atau izin tidak dikenakan potongan gaji sama sekali. Saat kami menanyakan rincian slip gaji, alasan pemotongan tersebut tidak diuraikan secara jelas di dalamnya,” beber MS.
Merasa hak-haknya dirugikan, kelima karyawan berencana melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara serta DPRD Sultra. Mereka berharap melalui jalur resmi ini, hak-hak mereka dapat segera dipenuhi.
“Seharusnya pimpinan perusahaan konsisten dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika memang kami sudah tidak dibutuhkan lagi, kami berharap pihak perusahaan tetap bertanggung jawab atas sisa masa berlaku kontrak PKWT kami,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan PT Konsorsium Jaya Investama (KJI) Andriyanto, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, (7/6/2026) belum memberikan tanggapan atau jawaban hingga berita ini diterbitkan. (**)
Comment