Dari Penonton Menjadi Pemain, Momentum Emas Kolut untuk Lepas dari Cengkeraman Eksploitasi Sumber Daya Alam

KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka Utara akan berakhir pada tahun 2026. Ini menjadi momentum krusial bagi daerah untuk lepas dari peran pasif sebagai penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri.

DPD LSM LIRA Kolaka Utara menyerukan langkah proaktif pemerintah daerah untuk mengambil alih kendali sektor pertambangan dan memastikan manfaatnya langsung dinikmati masyarakat.

Rafsanjani, S.H.,M.Kn., Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, menekankan pentingnya memanfaatkan habisnya masa berlaku IUP sebagai peluang strategis.

Ia mengapresiasi upaya DPRD Kolaka Utara yang mendorong Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Kolaka Utara, untuk berperan aktif.

Rafsanjani menyoroti dominasi pihak luar selama ini yang hanya mengambil keuntungan tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara.

“Kita hanya melihat kekayaan alam kita dieksploitasi, sementara masyarakat hanya menerima sedikit manfaat. Tahun 2026 adalah saatnya Kolaka Utara bangkit!” tegas Rafsanjani.

Ia mendorong pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah awal untuk ikut serta dalam pengelolaan pertambangan secara profesional dan transparan.

BUMD, menurutnya, dapat menjadi kunci untuk meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Data dari DPD LSM LIRA Kolut menunjukkan setidaknya empat IUP akan berakhir pada tahun 2026, beberapa di antaranya beroperasi di wilayah kaya nikel dan mineral lainnya.

LSM tersebut menyayangkan minimnya keterlibatan pengusaha lokal dan mendesak pengelolaan yang berkeadilan sosial.

Rafsanjani mengingatkan bahwa jika daerah tidak segera bertindak, peluang tersebut akan jatuh ke tangan pihak lain yang selama ini mengabaikan kepentingan daerah dan pengusaha lokal.

“Waktu semakin sempit. Kita harus bergerak sekarang atau akan terus menjadi penonton di tanah sendiri,” ujarnya.

DPD LSM LIRA Kolut menyatakan kesiapannya menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mengawal proses ini. Harapannya, Bupati Kolaka Utara akan mengambil langkah strategis dan bersinergi dengan DPRD untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

Pertanyaan besar kini menggantung: Akankah Kolaka Utara memiliki BUMD yang mampu bersaing di sektor pertambangan? Akankah masyarakat lokal merasakan dampak positif dari kebangkitan ekonomi berbasis sumber daya alam ini? Tahun 2026 dapat menjadi babak baru bagi Kolaka Utara, asalkan momentum ini dimanfaatkan dengan bijak, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Saatnya Kolaka Utara bukan hanya penonton, tetapi pemain utama dalam mengelola kekayaan alamnya sendiri.(**)

Comment