EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maruf Cahyono (MC), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Pengumuman resmi disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 3 Juli 2025. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Jumat, 20 Juni 2025.
Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta) dipanggil sebagai saksi.
Andi Wirawan mangkir dan meminta penjadwalan ulang, sementara Jonathan Hartono diperiksa terkait investasi yang dilakukan tersangka. Proses hukum terhadap Maruf Cahyono kini terus berlanjut.(edisi/rmol)
Comment