Rekayasa Dokumen, Konsultan Pengawas Bandara Kolut Tersangka Baru

KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan Bandar Udara Kolaka Utara. Tersangka, berinisial M (57), seorang konsultan pengawas, ditetapkan pada Kamis (12/6/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, menjelaskan bahwa M diduga melakukan rekayasa dokumen penawaran, mengakibatkan selisih pembayaran antara pengeluaran riil dan nilai pembayaran bersih yang diterima.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 518.573.024, berdasarkan temuan BPK RI nomor 07/LHP/XXI/02/24 tanggal 20 Februari 2024.

Kasus ini terkait pengawasan penyiapan lokasi pembangunan fasilitas pemerintah di Dinas Perhubungan Kolaka Utara tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan nilai kontrak Rp 980.340.000.

Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Kolaka Utara menahan M selama 20 hari, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025, di Rutan Kelas 2B Kolaka, untuk mencegah hilangnya alat bukti, pelarian diri, dan pengulangan tindak pidana.

Zul Kurniawan menegaskan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi di Kolaka Utara.(**)

Comment