KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan Bandar Udara Kolaka Utara. Tersangka, berinisial M (57), seorang konsultan pengawas, ditetapkan pada Kamis (12/6/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, menjelaskan bahwa M diduga melakukan rekayasa dokumen penawaran, mengakibatkan selisih pembayaran antara pengeluaran riil dan nilai pembayaran bersih yang diterima.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 518.573.024, berdasarkan temuan BPK RI nomor 07/LHP/XXI/02/24 tanggal 20 Februari 2024.
Kasus ini terkait pengawasan penyiapan lokasi pembangunan fasilitas pemerintah di Dinas Perhubungan Kolaka Utara tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan nilai kontrak Rp 980.340.000.
Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Kolaka Utara menahan M selama 20 hari, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025, di Rutan Kelas 2B Kolaka, untuk mencegah hilangnya alat bukti, pelarian diri, dan pengulangan tindak pidana.
Zul Kurniawan menegaskan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi di Kolaka Utara.(**)
Comment