Bea Cukai Kendari Sebut, Pengeluaran Limbah Kabel PT VDNI Legal

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kendari mengklarifikasi terkait pengeluaran limbah kabel produksi dari kawasan berikat PT VDNI.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ardi, menyatakan bahwa pengeluaran tersebut legal meskipun tanpa dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB) model CB4.1.

Hal ini dikarenakan limbah kabel tersebut telah berada di area perusahaan sebelum kawasan berikat PT VDNI ditetapkan pada tahun 2023.

Ardi menjelaskan bahwa barang yang masuk sebelum penetapan kawasan berikat tidak tercakup dalam pengawasan kepabeanan dan karenanya tidak memerlukan dokumen TPB.(**)

Comment