KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pria berinisial A.S alias A (26), yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online berinisial D (28), di Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Rabu 14 Mei 2025 setelah pelaku buron hampir tiga pekan.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mewakili Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa peristiwa penikaman terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025.
Haridin menjelaskan bahwa Insiden bermula ketika korban lainnya, M.S (24), melihat seorang remaja dikejar oleh sekelompok orang di sekitar Lorong Pelangi. Saat M.S mencoba melerai, sempat terjadi adu mulut yang kemudian diredakan oleh warga.
Pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WITA, M.S kembali ke lokasi dan mendapati etalase milik rekannya telah pecah. Tak lama berselang, sekelompok pemuda kembali datang dan melakukan pemukulan terhadap dirinya.
“Korban D yang kebetulan melintas mencoba melerai, namun justru ikut menjadi korban pengeroyokan dan penikaman,” ujar Haridin, Sabtu (17/05/2025).
D mengalami 10 luka tusuk di bagian perut dan satu luka di kepala, sedangkan M.S mengalami luka memar di dahi. D sempat dirawat di RSUD Kota Kendari.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban D menggunakan sebilah badik, yang kemudian ia sembunyikan di kamar kosnya di Lorong Bintang, Kelurahan Lalolara.
“Kami mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi tersebut,” Pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (**)
Comment