WAKATOBI, EDISIIMDONESIA.id – Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Wisata Kolo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang, mendapat sorotan dari Muhnsir SKel, Tenaga Ahli Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wakatobi. Muhnsir menyatakan proses tersebut cacat prosedur dan substantif.
Menurutnya, pemberhentian perangkat desa oleh PJ Kepala Desa Hairuddin S.Pd tidak sah karena melanggar aturan yang berlaku. Proses tersebut seharusnya diawali dengan evaluasi kinerja yang objektif sebagai dasar pertimbangan kelayakan.
Tanpa evaluasi, pemberhentian berpotensi dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang, terutama jika dilakukan oleh PJ Kepala Desa dengan masa jabatan terbatas.
Muhnsir menekankan bahwa sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, usulan pemberhentian perangkat desa memerlukan rekomendasi tertulis dari Camat. Ketiadaan rekomendasi tersebut membuat SK pemberhentian cacat prosedur dan tidak sah secara administratif.
Lebih lanjut, SK pemberhentian juga seharusnya merujuk pada regulasi lokal, seperti Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ia menambahkan bahwa saat ini Desa Wisata Kolo tengah fokus pada Pendataan Indeks Desa 2025 dan ketahanan pangan menuju swasembada pangan 2025, yang lebih penting daripada pergantian perangkat desa.(**)
Comment