Misteri Izin Sandar Ore Nikel Ilegal, Kejati Sultra Telusuri Peran Kepala Wilker Kolut

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kolaka Utara (Kolut). Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut, berinisial I.

Wilker Kolut, unit kerja di bawah KUPP Kolaka, diduga terlibat dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, membenarkan pemeriksaan terhadap Kepala Wilker Kolut.

Ia mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa lebih dari sekali sebagai saksi terkait perannya dalam memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. “Sudah semua, (inisial I) iya,” ujar Iwan pada Jumat (9/5/2025).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Iwan menjelaskan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan oleh penyidik setelah proses penyelidikan lebih lanjut. “Itu (penetapan tersangka) nantilah,” jelasnya.

Kejati Sultra juga mengungkapkan bahwa beberapa saksi yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan. Iwan pun mengimbau saksi-saksi yang telah dipanggil lebih dari satu kali untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk saksi-saksi yang sudah kita panggil secara patut, dan sudah dua kali, agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.(**)

Comment