Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Bos Tambang Nikel di Kolut, Inisial HH

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang ore nikel ilegal di Kolaka Utara (Kolut).

Tersangka, berinisial HH, merupakan pemilik jetty yang diduga digunakan untuk kegiatan pengangkutan ore nikel ilegal.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan wewenang oleh KUPP Kolaka dalam memberikan izin sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk pengangkutan ore nikel ilegal.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa HH merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HH telah dua kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pemeriksaan terakhir di Kejaksaan Agung RI hingga pukul 23.00 WIB pada 8 Mei 2025. Setelah pemeriksaan tersebut, HH langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan. Kejati Sultra berencana memindahkan HH ke Kendari dalam waktu dekat untuk mempermudah proses penanganan perkara.(**)

Comment