Negara dalam Negara, Puspaham Sultra Desak Investigasi Mendalam PT SCM

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Gelombang protes kembali menerjang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah Bupati Ikbar menuding perusahaan tambang ini sebagai penyebab banjir yang melanda wilayahnya, kini Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara, Kisran Makati, melontarkan kritik pedas.

Dalam diskusi multipihak di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (7/5/2025), Kisran menyebut PT SCM sebagai “Negara dalam Negara,” kebal hukum dan pengawasan.

Ia khawatir dominasi korporasi telah melumpuhkan kontrol negara di area operasional perusahaan. PT SCM beroperasi seolah tanpa pengawasan hukum yang memadai dari aparat dan pemerintah daerah.

Kisran menyoroti pengelolaan tambang yang tertutup dan eksklusif, diduga sarat kepentingan tertentu. Kondisi ini merugikan masyarakat lokal dan memperparah kerusakan lingkungan.

“SCM seperti Negara dalam Negara. Mereka mengendalikan wilayah sendiri, mengawasi keluar-masuk orang, bahkan membatasi akses informasi. Ini berbahaya bagi daerah dan merusak tatanan demokrasi serta supremasi hukum,” tegas Kisran.

Puspaham Sultra mendesak penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang PT SCM.

Mereka juga menyerukan pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan tekanan korporasi.

Audit menyeluruh operasional tambang PT SCM, khususnya di Routa, menjadi tuntutan utama untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung masyarakat dan pengelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.(**)

Comment