Skandal Tambang Ilegal, PT KMR Diduga Jadi Dalang Pencurian Kekayaan Negara!

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Nama PT Kurnia Mining Resource (KMR) kini menjadi buah bibir. Kejati Sulawesi Tenggara membongkar dugaan keterlibatan perusahaan ini dalam praktik tambang ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar! Perusahaan ini diduga memfasilitasi penggunaan Terminal Khusus (Tersus) miliknya untuk mengangkut ore nikel dari tambang ilegal.

Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk petinggi perusahaan tambang dan pejabat pelabuhan. Namun, sorotan tajam tertuju pada PT KMR yang diduga membuka akses Tersus untuk pengangkutan ore nikel dari wilayah tanpa izin.

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan pertemuan antara Direktur PT BPB (ES) dan Direktur PT KMR (H) pada Juni 2023 yang membahas kerja sama penggunaan Tersus. Ore nikel yang diduga berasal dari IUP PT PCM, diangkut seolah-olah berasal dari IUP PT AM, berkat dokumen palsu.

Perjanjian penggunaan Tersus antara Direktur PT KMR dan PT AM ditandatangani pada 17 Juni 2023.

PT KMR diduga melanggar aturan penggunaan Tersus dengan mengizinkan pihak luar menggunakan pelabuhannya tanpa persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kejati menduga perjanjian tersebut bertujuan menutupi asal-usul ore nikel ilegal.

“Ini pelanggaran serius dan indikasi kerja sama terorganisir dalam penyelundupan ore,” tegas Iwan.

Meskipun Kejati Sultra masih enggan membeberkan nama-nama pihak PT KMR yang diperiksa, masyarakat dan pengamat hukum mendesak penyidikan yang terbuka dan menyeluruh.

Praktik ini dikhawatirkan bukan hanya terjadi di Kolaka Utara, tetapi juga di daerah tambang lain.

Ancaman sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin pelabuhan dan tuntutan hukum terhadap pengurus PT KMR, mengintai jika terbukti bersalah.

Skandal ini membuka mata kita akan betapa rapuhnya pengawasan di sektor pertambangan dan betapa besarnya kerugian yang ditanggung negara akibat praktik ilegal seperti ini.(**)

Comment