Dua Tahun Kasus Menggantung Tanpa Kejelasan, Akar Sultra Desak Kejati Periksa Sekda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Sorotan tajam kembali diarahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Jumat, (25/04/2025)

Massa dari Aliansi Keadilan Rakyat Indonesia (AKAR) Sultra menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati. Mereka menuntut satu nama: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio.

Asrun disebut-sebut memiliki peran strategis karena jabatannya membawahi langsung Kantor Penghubung. Namun hingga kasus ini bergulir sejak 2023, ia belum pernah tersentuh pemeriksaan.

Situasi ini membuat AKAR Sultra curiga, bahkan mencium adanya praktik perlindungan hukum terhadap pejabat tertentu.

“Ini mencurigakan. Sudah dua tahun lebih kasus ini jalan, tapi nama Sekda tak juga masuk radar penyidik. Ada apa sebenarnya? Apakah ada permainan antara jaksa dan pejabat?” kata Koordinator Lapangan AKAR Sultra, Eko Ramadhan dalam orasinya.

Menurut Eko, logika publik tidak bisa menerima ketika seorang pejabat struktural tertinggi yang menaungi instansi yang kini sedang diselidiki, justru luput dari pemeriksaan.

Untuk itu, Ia mendesak Kejati Sultra agar tidak bermain-main dengan keadilan, apalagi jika sampai terkesan melakukan tebang pilih.

“Tindakan yang merugikan keuangan negara di Bumi Anoa harus disikat habis. Tak boleh ada satu pun yang kebal hukum, apalagi hanya karena jabatannya,” ucap Eko lantang.

Menjawab tuntutan massa, Kepala Seksi III Intelijen Kejati Sultra, Bustanil N. Arifin, turun langsung menemui pengunjuk rasa. Ia memastikan bahwa Kejati akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk Sekda Sultra.

“Sekda, Pak Asrun Lio pasti akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik saya bisa pastikan itu. Dan itu akan dijadwalkan secepatnya, namun semua butuh proses dan Kejati tak hanya memproses kasus ini saja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik juga baru saja melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan. Menurutnya, proses berjalan lambat bukan karena intervensi, tapi karena kompleksitas kasus yang melibatkan banyak item kegiatan.

“Kasus ini memang agak lama prosesnya karena untuk pengumpulan alat bukti ini, harus dilakukan secara teliti dan sangat hati-hati. Karena ada banyak item kegiatan jadi diperiksa satu-persatu,” pungkasnya.(**)

Comment