Perkebunan Sawit di Konawe Pecat Tiga Karyawan dan Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tiga mantan karyawan PT Tani Prima Makmur (TPM), sebuah perusahaan perkebunan sawit di Konawe, mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari pada Selasa (22/4/2025).

Ketiganya meminta pendampingan hukum terkait gugatan ganti rugi Rp10 miliar dan laporan pidana yang dilayangkan perusahaan ke Pengadilan Negeri Unaaha dan Polda Sultra.

Gugatan tersebut bermula dari aksi demo dan mogok kerja yang dilakukan karyawan PT TPM. Aksi ini, menurut para mantan karyawan, dilatarbelakangi oleh kegagalan perusahaan memenuhi kesepakatan terkait hak-hak karyawan.

Mereka mengklaim telah memberitahukan rencana aksi tersebut kepada perusahaan dan pihak kepolisian tujuh hari sebelumnya, serta kepada dinas terkait, sehingga aksi mogok kerja tersebut dianggap sah.

Namun, PT TPM menilai aksi tersebut merugikan perusahaan secara materiil akibat terhentinya aktivitas produksi selama hampir seminggu.

Sebagai konsekuensinya, perusahaan memecat tiga karyawan yang dianggap sebagai provokator dan menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, menyayangkan langkah PT TPM. Ia menekankan bahwa aksi demonstrasi dan mogok kerja merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia juga menyoroti adanya kesepakatan awal antara perusahaan dan karyawan yang menjamin tidak adanya pemecatan atau sanksi atas aksi demonstrasi. Andre menambahkan bahwa permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi.

LBH HAMI Sultra akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga mantan karyawan tersebut.(**)

Comment