KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Tim Satresnarkoba Polresta Kendari kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukumannya.
Kali ini, tiga orang pengedar sab, masing-masing berinisial RRA (31), RN (28), dan PAS (20) digulung petugas dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 20 April 2025.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan warga di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan.
Tim Narko 10 yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat. Dua tersangka, RN dan PAS, ditangkap lebih dulu sekitar pukul 17.00 WITA.
Lanjut, Polisi kemudian menciduk RRA di rumah mertuanya di Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan.
“Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka diduga kuat sebagai pengedar sabu berdasarkan barang bukti yang kami amankan,” Kata AKP Andi Musakkir Musni, dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa (22/04/2025).
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat bruto 4,47 gram, satu sachet kosong, satu klik sachet, satu pireks kaca, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP Andi Musakkir memastikan, ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kini menanti mereka.
“Kami tidak akan berhenti. Penindakan akan terus kami lakukan demi menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Kendari,” Pungkasnya.(**)
Comment