BUTON, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor (Polres) Buton menetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka penikaman yang menewaskan Aiptu Anumerta Fajar Iwu.
Tragedi ini bermula dari dendam pribadi yang salah sasaran, hingga menelan nyawa seorang aparat negara.
Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, dalam konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana, menyebut penyidik telah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi untuk menjerat F sebagai pelaku utama.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pendalaman dan analisis bukti. Tersangka F diduga kuat sebagai pelaku penikaman yang menyebabkan gugurnya salah satu anggota kami,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Senin (21/04/2025).
Motif penikaman itu disebut berasal dari dendam lama. F, menurut keterangan kepolisian, hendak menyerang ayah dari seseorang berinisial R. Namun, dalam kekacauan malam itu, dia justru menikam orang yang salah, yaitu Aiptu Fajar.
“Ini murni motif balas dendam. Tapi sayangnya, yang menjadi korban bukan target sebenarnya. Almarhum Aiptu Fajar menjadi korban karena kesalahan identifikasi dari pelaku,” lanjut AKBP Ali Rais Ndraha.
Lebih lanjut, F kini mendekam di tahanan Polda Sulawesi Tenggara. Ia menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Ambuau Indah setelah dipanggil penyidik. Polisi menegaskan tak ada aksi penangkapan dramatis.
“Dia tidak ditangkap di tempat persembunyian. Justru ada saksi mata yang melihat langsung kejadian, dan berdasarkan itu, tersangka diminta hadir ke kantor polisi,” pungkasnya.
Awalnya, F hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penikaman lain yang terjadi dalam sebuah acara joged di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan. Namun, penyelidikan mengungkap peran sentralnya dalam kematian anggota Polres Buton.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang bermata besi hitam dan bergagang kayu cokelat.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga terancam pasal subsider lainnya: Pasal 338, 355 ayat (2), 354 ayat (2), 353 ayat (3), dan 351 ayat (3) KUHP. (**)
Comment