KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe memberikan ultimatum tegas kepada pihak-pihak yang belum mengembalikan kendaraan dinas (randis).
Semua randis, baik roda dua maupun empat, harus dikembalikan dalam waktu dua minggu atau akan dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penggelapan.
Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, selaku Ketua Tim Penertiban Aset Randis, menyatakan bahwa upaya pelacakan akan dilakukan secara masif dan sistematis.
“Kami sudah membentuk tim khusus. Jika peringatan ini tidak digubris, kami akan menyurat ke Reskrim Polres Konawe,” tegasnya.
Ia memberikan pilihan kepada para pemegang randis: mengembalikan kendaraan kepada tim Pemda atau menghadapi proses hukum.
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, juga telah menegaskan hal serupa dalam apel gabungan beberapa hari lalu. Pencarian randis hilang menjadi prioritas pemerintah saat ini untuk menertibkan aset daerah dan mencegah kebocoran anggaran.
Langkah tegas ini diambil menyusul teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset pemerintah yang tidak jelas keberadaannya.
Setelah dikembalikan, Pemkab Konawe berencana melelang randis sesuai aturan yang berlaku.(**)
Comment