EDISIINDONESIA.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah adanya motif politik atau intervensi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Hasto dan tim kuasa hukumnya sebelumnya berargumen bahwa kasus ini bermuatan politik dan didorong oleh motif balas dendam untuk membungkamnya.
Mereka mengklaim penggunaan instrumen hukum sebagai upaya kriminalisasi atas tindakan kritis Hasto.
Namun, JPU KPK menyatakan argumen tersebut “tidak benar dan tidak relevan” dengan alasan yang dibenarkan untuk mengajukan eksepsi. JPU menekankan bahwa kasus ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti-bukti yang cukup, sesuai Pasal 183 KUHAP.
Mereka juga menolak tuduhan penyimpangan dalam proses penyidikan dan penuntutan, termasuk isu daur ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
JPU menjelaskan bahwa poin-poin keberatan tersebut lebih tepat diajukan dalam praperadilan (Pasal 77 KUHAP Jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014), bukan eksepsi.
Lebih lanjut, JPU membantah dakwaan yang disusun berdasarkan opini dan asumsi, bukan berkas perkara utuh. Mereka menjelaskan bahwa alat bukti tidak terbatas pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi mencakup bukti-bukti lain sesuai Pasal 184 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 26 A UU 31/1999.
Pembuktian atas kebenaran dakwaan akan dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam tahap eksepsi.
Singkatnya, JPU KPK menolak seluruh keberatan Hasto dan tim kuasa hukumnya, menyatakan bahwa argumen-argumen tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sesuai Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Mereka menegaskan komitmen pada penegakan hukum yang objektif dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.(edisi/rmol)
Comment