Konawe Kukuhkan Piagam Audit Internal, Wujudkan Pemerintahan Bersih

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan bersih dan transparan melalui penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Internal di Ruang Rapat Bupati, Kamis (27/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.

Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST., menekankan pentingnya peran Inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan, membantu Bupati menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Beliau juga berkomitmen memberikan akses penuh dan tanpa batas kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Konawe untuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penandatanganan Piagam Audit Internal ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi birokrasi Konawe.

Dokumen IAC, ditandatangani oleh Bupati H. Yusran Akbar, Wakil Bupati H. Syamsul Ibrahim, Sekretaris Daerah, dan seluruh pimpinan OPD, menjadi landasan hukum bagi audit internal yang independen dan profesional.

Bupati Yusran menegaskan bahwa penandatanganan IAC bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas penyimpangan. Audit internal juga diposisikan sebagai sistem peringatan dini dalam pengambilan keputusan strategis.

Dengan inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Konawe berharap dapat meningkatkan akuntabilitas kebijakan dan pengelolaan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat.(**)

Comment