Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 1,2 Kg Sabu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dan mengamankan 1,2 kilogram sabu. Dua kurir, RA dan AS, ditangkap dalam operasi terpisah.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian, dalam konferensi pers Rabu (26/3/2025).

Penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat. Pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 23.15 WITA, RA ditangkap di Jalan Budi Utomo, Kendari, saat membawa 555 gram sabu dari Kolaka. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tas dan sepatunya.

RA, yang merupakan residivis narkotika yang baru bebas pada 2020 dari Lapas Kelas II A Kendari, mengaku hanya sebagai kurir yang menerima perintah dari OG untuk mengambil sabu dari Batam dengan bayaran Rp30 juta.

Sementara itu, AS ditangkap pada 20 Februari 2025 di BTN Shifa Perdana, Kendari. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 151 gram sabu. Penggeledahan di rumahnya di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, menghasilkan temuan 513 gram sabu dan dua unit timbangan digital.

AS kemudian ditangkap kembali di sebuah ruko kontrakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 9 Maret 2025. AS berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah TP yang telah ditangkap sebelumnya.

Jaringan ini diduga dikendalikan oleh ABS, buronan asal Kalimantan yang masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.(**)

Comment