EDISIINDONESIA.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo yang memimpin Bank Indonesia (BI) selama sekitar 7 tahun. Penghargaan tersebut disampaikan presiden setelah menerima surat pengunduran diri Perry sebagai gubernur BI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan presiden menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7/2026). Pemerintah akan memproses pemberhentian Perry secara hormat sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia, bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo turut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi Perry selama memimpin bank sentral. Pemerintah menilai kontribusi Perry menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas Bank Indonesia menjaga stabilitas moneter nasional.
Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebagai bagian dari proses administrasi pemberhentian Perry dari jabatan gubernur BI.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan gubernur BI untuk sementara dijalankan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga proses pengisian jabatan gubernur definitif selesai.
Pemerintah memastikan transisi kepemimpinan di Bank Indonesia berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia juga dipastikan tetap berjalan guna menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional.
“Marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutur Prasetyo. (edisi/bs)
Comment