Dua Pengedar Sabu di Bombana Dibekuk, Polisi Amankan 39,82 Gram Siap Edar

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Bombana kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bombana berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan sabu siap edar seberat 39,82 gram.

Penangkapan berlangsung di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.

Operasi ini merupakan hasil kerja sama Satres Narkoba Polres Bombana dengan Polsek Kabaena, yang lebih dulu membekuk kedua pelaku di depan toko Indomaret Kelurahan Sikeli pada pukul 19.30 WITA.

Dua pelaku yang diamankan adalah Abdul Muhamal Kadir alias Amal (22) dan Al Kafi alias Kafi (22). Keduanya langsung digeledah di lokasi penangkapan, yang kemudian mengarah pada pengungkapan barang bukti utama.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua korek gas, dan dua unit handphone merek Vivo dan Infinix,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Senin (17/3/2025).

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggiring kedua pelaku ke sebuah rumah kost yang digunakan sebagai tempat pengemasan sabu sebelum diedarkan.

“Di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa 11 paket sabu, 13 sachet sabu siap edar, tiga paket sabu ukuran besar, satu unit timbangan digital, dan dua gunting kecil,” Bebernya.

Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa kedua pelaku berasal dari daerah berbeda. Al Kafi merupakan warga Kelurahan Sikeli, sementara Abdul Muhamal berasal dari Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 39,82 gram sabu, yang dikemas dalam empat bungkus plastik bening ukuran besar dan 24 bungkus plastik bening ukuran kecil.

Selain itu, polisi juga menyita potongan pipet plastik, sachet plastik bening, korek gas, sendok sabu, pireks kaca, dan timbangan digital peralatan yang biasa digunakan dalam pengemasan narkotika.

“Kedua pelaku bertindak sebagai tukang tempel untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena dan Kecamatan Kabaena Barat. Barang haram tersebut diduga diedarkan dengan sistem tempel,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (**)

Comment