Kapitan Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran PT SSB di Konut

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sultra menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT Sultra Sarana Bumi (SSB) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hasil monitoring lapangan yang dilakukan Minggu, 16 Maret 2025, menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang cukup serius.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mengungkapkan beberapa temuan utama. Pertama, jalan hauling yang digunakan diduga tidak sesuai dengan rencana awal dan izin koridor yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Sultra.

Jalur tersebut diduga melewati lintasan eks PT Intisecta dan jalur IUP PT Antam site Tapunopaka menuju Jeti.

Kedua, Kapitan Sultra menduga aktivitas pertambangan, sarana, dan prasarana berada di dalam kawasan hutan, serta bahwa Perjanjian Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (PPKH) telah berakhir tanpa adanya rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai syarat perpanjangan IPPKH.

Ketiga, terdapat dugaan akuisisi saham 100 persen IUP PT SSB dari pemilik lama, yang mengindikasikan jual beli izin usaha pertambangan dengan pola “hostile take over”.

Pembangunan Jeti juga diduga tidak sesuai dengan titik koordinat awal berdasarkan pertimbangan teknis dan kajian lingkungan, sehingga izin penetapan lokasi, izin pembangunan, dan izin pengoperasiannya dinilai cacat administrasi.

Lebih lanjut, Kapitan Sultra menemukan ketimpangan dalam feasibility study (FS) Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), yang diduga melanggar sejumlah regulasi pertambangan. Dinas Kehutanan Provinsi Sultra diduga turut berperan dalam pembiaran pelanggaran ini, dengan tidak membalas surat permintaan klarifikasi selama satu bulan, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi temuan ini, Kapitan Sultra mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi RKAB PT SSB dan Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sultra serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal.(**)

Comment