Viral! Nelayan di Muna Sembelih Lumba-lumba, Pelaku Mengaku Tak Tahu Hewan Dilindungi

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Jagat maya dihebohkan dengan aksi penyembelihan seekor lumba-lumba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mamalia laut yang dilindungi itu ditemukan nelayan di pesisir Desa Komba-komba, Kecamatan Kabangka, pada Jumat 7 Maret 2025 dan kemudian disembelih.

Peristiwa ini menjadi viral setelah video dan foto kejadian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak, terutama pecinta lingkungan dan aktivis konservasi.

Kapolsek Kabangka, Ipda Dahniar, mengungkapkan bahwa pelaku penyembelihan adalah seorang nelayan berinisial A (42), yang mengaku tidak mengetahui bahwa lumba-lumba merupakan hewan yang dilindungi oleh negara.

“Pelaku mengaku tidak tahu bahwa lumba-lumba termasuk satwa yang dilindungi,” ujar Ipda Dahniar kepada media, Sabtu (8/3/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, mamalia laut tersebut pertama kali ditemukan oleh dua warga berinisial B dan K saat mereka turun ke pantai untuk memperbaiki mesin alkon yang rusak.

Saat itu, mereka melihat seekor lumba-lumba yang tampak terjebak di sekitar area bakau. Tanpa berpikir panjang, keduanya mengejar hewan tersebut, lalu memukul kepalanya dengan parang beberapa kali hingga tak berdaya. Setelah itu, lumba-lumba dibawa ke daratan dan disembelih oleh A.

Lebih lanjut, kata Dahniar, pihak kepolisian memastikan bahwa kejadian ini tengah diselidiki lebih lanjut. Polsek Kabangka telah berkoordinasi dengan Polres Muna untuk mengumpulkan keterangan saksi dan menyerahkan kasus ini ke Unit Pidana Khusus.

“Kami sudah koordinasi dengan Polres, saksi-saksi akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” Pungkasnya. (**?

Comment