Renovasi Masjid Keraton Liya Disepakati untuk Dibongkar

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id- Renovasi Masjid Keraton Liya di Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang sempat menuai polemik, akhirnya disepakati untuk dibongkar.

Keputusan ini diambil dalam sebuah musyawarah yang digelar di Baruga pada Sabtu, 8 Maret 2025, guna melindungi dan melestarikan situs cagar budaya Benteng Keraton Liya sesuai bentuk aslinya dan nilai arkeologisnya.

Renovasi masjid yang diajukan Pemerintah Desa Liya Togo dan dananya masuk ke rekening bendahara masjid, sebelumnya dilakukan tanpa perencanaan pembangunan yang jelas.

Masjid Keraton Liya, yang diperkirakan didirikan sekitar tahun 1538 atau 1546 (terdapat perbedaan versi), dinilai telah mengalami pelanggaran terhadap undang-undang cagar budaya.

La Agu, salah satu peserta musyawarah, menegaskan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil musyawarah, bangunan renovasi harus dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula paling lambat tujuh hari.

Ia menekankan tidak ada pilihan lain selain pembongkaran karena adanya ancaman pidana dan denda, serta proses pembangunan yang tidak melalui musyawarah.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh adat, Pemerintah Desa Liya Raya, Camat Wangi-wangi Selatan, Kapolsek Wangi-wangi Selatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan masyarakat setempat.(**)

Comment