Sindikat Penyelundupan 300 Tabung Gas LPG 3 Kg Digagalkan di Kolaka

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Deninteldam XIV/Hasanuddin menggagalkan penyelundupan 300 tabung gas LPG 3 kg subsidi dari Kolaka menuju Konawe Utara dan Morowali.

Pelaku, YA, ditangkap pada Jumat (8/3/2025) sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka. Dua mobil pikap Grand Max yang dimilikinya masing-masing berisi 150 tabung gas.

YA mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun. Ia membeli tabung gas dari pangkalan dan pengecer di Kolakaasi seharga Rp17.000-Rp18.000 per tabung, lalu menjualnya kembali di Konawe Utara seharga Rp30.000-Rp50.000 per tabung.

Yang lebih mengejutkan, ia juga berencana menjual gas tersebut di Morowali dengan harga fantastis, mencapai Rp90.000 per tabung.

Menurut keterangan anggota Deninteldam XIV/Hasanuddin, HR, YA mengakui bahwa aksinya merupakan bagian dari sindikat yang memanfaatkan kelangkaan pasokan gas di daerah-daerah tertentu.

Ia diduga berkoordinasi dengan oknum aparat untuk melancarkan aksinya. Tabung-tabung gas tersebut berasal dari agen resmi PT Anugrah Berkah Naviri Karya di Kolaka, yang ditandai dengan kondom plastik hijau pada sumbu tabung, menunjukkan adanya pelanggaran distribusi.

Kasus ini telah dilaporkan ke Pertamina dan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(**)

Comment