Sidang Sengketa Informasi Ditunda, Kepala Desa Torokeku Dianggap Abaikan Hak Pembelaan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir dengan penundaan. Pasalnya, pihak termohon, yakni Pemerintah Desa Torokeku, Kabupaten Konawe Selatan, tak hadir dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Sukriyaman, dengan agenda pemeriksaan awal. Namun, absennya Kepala Desa Torokeku membuat Majelis Komisioner harus menjadwalkan ulang persidangan.

“Iya, pihak termohon tidak hadir, jadi kita tunda, dan nanti kita agendakan lagi,” ujar Sukriyaman, Rabu, 5 Maret 2025.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KI Sultra itu menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Agenda persidangan mencakup pemeriksaan legal standing termohon dan pemeriksaan pokok perkara.

“Kami berharap agar pihak termohon dapat menghadiri sidang yang nanti akan kita agendakan ulang,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Komda LPKPK Sultra, Thayeb, menyampaikan apresiasi terhadap Komisi Informasi Sultra yang telah menyelenggarakan sidang sengketa informasi publik ini. Namun, ia menyayangkan sikap Kepala Desa Torokeku yang mangkir dari persidangan.

Menurut Thayeb, ketidakhadiran termohon tanpa alasan yang jelas justru merugikan mereka sendiri.

“Karena termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka dengan sendirinya hak-hak dari pihak termohon untuk memberikan keterangan dan mengajukan bukti-bukti terabaikan,” tegasnya.

Thayeb juga menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen legal standing LPKPK Sultra sebagai pemohon dalam sengketa ini.

“Tadi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal, kami dari pihak pemohon sudah menyerahkan semua legal standing LPKPK Sultra sebagai pemohon dalam sengketa ini,” pungkasnya. (**)

Comment