KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Sultra berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap lima pelaku, Kamis (6/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 20 unit motor dan satu sepeda listrik sebagai barang bukti.
Wadirkrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, mengungkapkan bahwa dari lima tersangka, dua masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), sementara satu tersangka lainnya tengah ditahan di Polresta Kendari dalam kasus serupa.
“Pelaku yang kita amankan hari ini sebanyak lima pelaku, dua masih DPO, dan satunya sementara menjadi tahanan di Polresta Kendari dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Lanjut, Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan selama Januari hingga Februari 2025, berdasarkan tiga laporan polisi (LP).
“Dari kelima tersangka ini ada dua residivis dengan tindak pidana yang sama,” katanya.
Selain kendaraan curian, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Kita juga amankan kunci yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya,” tambahnya.
Menurutnya, para pelaku mencuri kendaraan dengan cara merusak kunci asli menggunakan alat khusus.
“Mereka gunakan kunci T atau kunci variasi untuk merusak kunci aslinya. Usai mendapatkan motor curian, ada juga yang bertugas melakukan penjualan motor hasil curiannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 50 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP subsider 362 KUHP juncto 50 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (**)
Comment