Keluarga Laporkan Polsek Pure ke Propam Polda Sultra Terkait Kasus Hilangnya Nenek Wa Samuria

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Keluarga Wa Samuria (65), yang hilang sejak 28 Juli 2024, melaporkan Polsek Pure ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

Keluarga menilai penanganan kasus hilangnya nenek tersebut oleh Polsek Pure tidak profesional dan kurang transparan. Aksi demonstrasi dilakukan bersamaan dengan pelaporan di Polda Sultra pada Jumat (28/2/2025).

Wa Samuria dilaporkan hilang di kebun miliknya di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna.

Kekecewaan keluarga terhadap penanganan kasus oleh Polsek Pure membuat mereka meminta agar kasus ini dilimpahkan ke Polres Muna atau Polda Sultra untuk penyelidikan yang lebih profesional.

“Kami kecewa dengan penanganan Polsek Pure. Kami minta kasus ini dilimpahkan ke Polres Muna atau Polda Sultra,” tegas Darkun, salah satu anak Wa Samuria.

Keluarga berharap Propam Polda Sultra memeriksa Polsek Pure dan mengusut tuntas kasus ini. “Kami ingin kasus ini diselesaikan dan tidak terulang lagi,” lanjut keluarga Wa Samuria.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pure, Iptu Rahmat Basuki, belum memberikan keterangan resmi.

Namun, Propam Polda Sultra telah menerima laporan tersebut, tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/20/2025/YANDUAN.(**)

Comment