Penganiayaan Brutal di Barak Baubau, 6 Polisi Ditahan, Bripda A Kritis

BAUBAU, EDISIINDONESIA.id – Enam anggota Polres Baubau ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga menganiaya seorang junior mereka, Bripda A (22).

Kasus ini mencuat setelah korban mengalami kondisi kritis dan harus dirujuk ke rumah sakit di Makassar akibat kebocoran pankreas.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Roni Faisal Saiful Faton, membenarkan penahanan keenam polisi berpangkat bintara tersebut.

“Untuk para pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).

Lanjut, Roni menegaskan, keenam anggota polisi itu sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Saat ini mereka dalam proses penegakan kode etik di Bidpropam Polda,” katanya.

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 21 Februari 2025 di barak Polres Baubau. Bripda A diduga mengalami penganiayaan brutal oleh enam seniornya hingga mengalami luka parah. Setelah mendapat perawatan awal di RSUD Kota Baubau, korban akhirnya dirujuk ke Makassar karena kondisinya memburuk.

Kuasa hukum Bripda A, Safrin Salam, menyatakan telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Baubau pada Selasa 25 Februari 2025.

“Kami secara resmi sudah mengajukan laporan kode etik dan laporan pidananya di SPKT Polres Baubau,” Kata Safrin.(**)

Comment