MUNA, EDISIINDONESIA. id – Seorang pria berinisial ML (20) asal Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, diringkus Polres Muna atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Jumat (13/3/2026) setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencabulan pada Selasa (27/1/2026) dilingkungan SD Negeri 2 Tongkuno.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Selasa, 27 Januari 2026 di lingkungan SDN 2 Tongkuno, yang berlokasi di Kelurahan Kontumolepe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna,” kata Jufri saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Lanjut, kata dia, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jufri menambahkan kasus ini mendapat atensi besar dari pihak kepolisian sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, Jufri menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan setiap tindak pidana yang dapat mengancam eksistensi setiap anak.
“Polres Muna juga mengimbau kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.(**)
Comment