BAUBAU, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau menyepakati perjanjian kerja sama pengawasan partisipatif Pemilu.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari langkah Bawaslu di berbagai tingkatan yang secara masif melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra strategis guna memperluas jangkauan pengawasan partisipatif.
Langkah ini diambil sebagai strategi pencegahan dini serta penguatan kesadaran demokrasi masyarakat pasca-Pilkada 2024 dan dalam rangka menyongsong tahapan pemilu periode berikutnya. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Baubau, Senin (19/01/2026).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, S.Pd., dan Ketua Umum GMNI Kota Baubau, Dhira Adiyatma Jaya.
Turut hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini Anggota Bawaslu Kota Baubau serta Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Baubau.
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, S.Pd., menyampaikan bahwa tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mewujudkan kerja sama dan sinergi antarpara pihak dalam rangka pengawasan partisipatif. Perjanjian kerja sama ini disepakati dengan jangka waktu yang ditentukan terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif bukan sekadar tugas teknis, melainkan mandat undang-undang yang melibatkan masyarakat seluas-luasnya dalam menjaga integritas proses demokrasi. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menutup keterbatasan personel pengawas dalam mengawal seluruh tahapan pemilu mendatang.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak demi suksesnya pelaksanaan pemilihan umum, serta pemanfaatan keilmuan dan keahlian yang dimiliki.
Sementara itu, Ketua Umum GMNI Kota Baubau, Dhira Adiyatma Jaya, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut mencakup pengabdian masyarakat melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, seperti sosialisasi peraturan kepemiluan, pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa dan publikasi data yang disepakati oleh para pihak.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi dengan organisasi kepemudaan dan mahasiswa untuk memperkuat pengawasan berbasis partisipasi generasi muda guna memastikan integritas pemilu di tingkat akar rumput, yang perlu dijaga dan dirawat agar menjadi sinergi dalam membangun Indonesia Emas.(**)
Comment