Pernah jadi Korban, Anggota DPRD Muna Kecam Pungli di Pelabuhan Lagasa-Pure

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muna, Rasmin, mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai ASDP Lagasa-Pure. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, saat seorang pengguna jasa, Hamsa, menyeberangkan alat berat jenis excavator.

Hamsa mengaku dimintai uang tambahan Rp4.000.000 yang ditransfer ke rekening pribadi seorang pegawai ASDP berinisial LAA, selain biaya tiket (Rp3.498.000) dan rekomendasi (Rp1.500.000) yang telah dibayarnya.

Rasmin menyatakan bahwa pembayaran tiket dan rekomendasi seharusnya sudah memenuhi kewajiban pengguna jasa. Ia menegaskan,

“Itu kan sudah dia selesaikan kewajibannya, dia sudah bayar tiket dan biaya rekomendasi. Jadi seharusnya tidak boleh lagi ada biaya-biaya lain yang harus dibayar. Tapi kalau ada lagi yang harus dibayar, berarti itu sudah pungli.”

Rasmin menduga praktik pungli ini sudah berlangsung lama. Ia sendiri mengaku pernah menjadi korban pungli beberapa tahun lalu saat menyeberangkan mobil truk bermuatan kusen bangunan, dimana ia dipaksa membayar tambahan Rp1.000.000 meskipun telah membayar tiket dan muatannya tidak ODOL.

Politisi Partai Demokrat ini mendesak pihak berwenang untuk mengevaluasi ASDP Lagasa-Pure agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia khawatir jika tidak segera ditindak, pungli akan terus terjadi dan merugikan masyarakat. “Ini harus segera dihentikan, tidak boleh lagi ada praktik-praktik pungli seperti itu dimana pun,” tegasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab ASDP Lagasa, H. Puji, membela diri dengan alasan biaya tambahan tersebut digunakan untuk operasional dan pengurusan Surat Izin Berlayar di Syahbandar dan Dinas Perhubungan.

Ia menjelaskan bahwa aturan Kesyahbandaran untuk alat berat mengharuskan sistem carter dengan biaya tinggi (sekitar Rp24.000.000), sehingga pihaknya menawarkan alternatif lain dengan menyisipkan alat berat tersebut ke dalam jadwal reguler. (**)

Comment