BAUBAU, EDISIINDONESIA.id– Kuasa hukum MR, Nur Rahmat Karno, melaporkan penyidik Polsek Murhum ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 4 Februari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penanganan kasus penganiayaan yang tidak adil terhadap kliennya.
Nur Rahmat menduga kliennya, MR, diperlakukan tidak adil dibandingkan R, seorang pegawai P3K di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Keduanya saling melaporkan kasus penganiayaan, namun hanya MR yang ditahan dan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sementara R belum ditahan. “Tadi sudah kita laporkan penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Nur Rahmat usai melapor di Bidpropam Polda Sultra. Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law.
Nur Rahmat menjelaskan kronologi kejadian. Pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, MR dianiaya oleh R di Pasar Karya Nugraha. R, yang mengendarai sepeda motor, memaksa MR memindahkan mobilnya dan kemudian memukulinya. MR membalas dengan satu pukulan setelah R kembali memukulnya. Tiga hari sebelumnya, R juga telah melakukan kekerasan terhadap MR dan orang lain.
MR melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Baubau pada 17 Januari 2025, namun laporannya terkesan diabaikan dan tidak diberi tanda terima.
Gelar perkara baru dilakukan pada 1 Februari 2025. Sebaliknya, laporan R di Polsek Murhum ditindaklanjuti dengan cepat, dan MR ditahan sejak 18 Januari 2025 atas perintah Kapolsek Murhum, Iptu AS.
Nur Rahmat menyoroti perbedaan penanganan laporan oleh Polres Baubau dan Polsek Murhum. Penyidik Polres Baubau menunggu visum dan gelar perkara, sementara Polsek Murhum langsung menahan MR tanpa menunggu hasil visum, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 45 Ayat (2).
Nur Rahmat menilai ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan Pasal 3 Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Ia mengakhiri dengan seruan “Fiat Justitia Et Pereat Mundus – keadilan harus ditegakkan, meskipun dunia hancur.”
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, menyatakan akan mengkonfirmasi penyidik terkait. Ia menjelaskan bahwa laporan MR dan R ditangani di tempat berbeda. Dengan adanya laporan ke Bidpropam, diharapkan proses hukum menjadi lebih transparan dan adil.(**)
Comment