Mahkamah Konstitusi Tolak 5 Gugatan Sengketa Pilkada di Sultra

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (4/2/2025).

Dalam putusan tersebut, seluruh permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, menandakan kemenangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta ini menjadi momen penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berikut hasil putusan dari beberapa daerah yang telah menjalani sidang pengucapan putusan:

1 Kota Baubau

  • Nomor Perkara: 27
  • Tanggal Putusan: 4 Februari 2025
  • Waktu: 15.11 WIB
  • Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

2 Kabupaten Wakatobi

  • Nomor Perkara: 61
  • Tanggal Putusan: 4 Februari 2025
  • Waktu: 15.55 WIB
  • Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

3. Kabupaten Konawe Selatan

  • Nomor Perkara: 76
  • Tanggal Putusan: 4 Februari 2025
  • Waktu: 16.34 WIB
  • Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

4 .Kabupaten Muna

  • Nomor Perkara: 84
  • Tanggal Putusan: 4 Februari 2025
  • Waktu: 16.41 WIB
  • Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

5.Kabupaten Kolaka Utara

  • Nomor Perkara: 153
  • Tanggal Putusan: 4 Februari 2025
  • Waktu: 17.26 WIB
  • Amar Putusan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh para pemohon tidak memenuhi syarat formil atau materiil untuk ditindaklanjuti. Hal ini sekaligus menguatkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU di masing-masing daerah.

Sidang sengketa PHPU ini menjadi bagian dari mekanisme hukum dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pemilihan kepala daerah.

Meskipun permohonan pemohon ditolak, langkah hukum yang ditempuh menunjukkan bahwa jalur konstitusional tetap dihormati dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan.

Dengan demikian, hasil Pilkada di Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Kolaka Utara dinyatakan sah dan tetap berlaku sesuai dengan keputusan KPU setempat.

Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat menerima hasil ini dengan sikap demokratis dan mendukung kepemimpinan yang telah terpilih untuk membangun daerah masing-masing ke depan.(**)

Comment