Larangan Penjualan Gas Melon 3 Kg Dicabut, Manuver Bahlil Atau Bisikan?

EDISIINDONESI.id- Larangan penjualan LPG 3 Kg (gas melon) di pengecer resmi telah dicabut. Keputusan pencabutan ini menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto setelah aturan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.

Terungkap bahwa larangan tersebut merupakan inisiatif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bukan kebijakan Presiden.

Aturan yang menuai kontroversi ini akhirnya dicabut setelah Presiden Prabowo Subianto melihat dampak negatifnya di lapangan.

Pengamat politik, Adi Prayitno, memberikan dua kemungkinan penyebab dikeluarkannya larangan tersebut: manuver mandiri menteri atau masukan dari pihak lain di luar Presiden.

“Bisa jadi menteri bermanuver sendiri, atau mungkin mendapatkan masukan dari pihak lain selain presiden, entahlah,” ujar Adi melalui akun X pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dengan pencabutan larangan, para pedagang eceran kini kembali diperbolehkan menjual LPG 3 Kg. Diharapkan pencabutan ini dapat menormalkan distribusi gas melon dan memastikan akses masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, terhadap LPG bersubsidi tetap terjamin.

“Yang penting sekarang pengecer bisa jualan gas 3 Kg lagi,” tegas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.(**)

Comment