Selidiki Penahanan Ibu Muda di Kolaka, Polda Sultra Turunkan Tim Internal

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah serius dengan menurunkan tim internal dari Bidang Propam dan Reskrimum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur penahanan terhadap seorang ibu muda berinisial V di Kabupaten Kolaka.

Kasus ini mencuat setelah video penangkapan V yang baru bebas dari Lapas viral di media sosial. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, menjelaskan bahwa tim ditugaskan untuk mengumpulkan bukti terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanan.

“Jadi tim internal turun untuk mengumpulkan beberapa keterangan terkait dengan proses penangkapan seperti di video yang viral itu,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Diketahui, V ditahan atas laporan suaminya, S, yang menuduhnya melakukan penganiayaan dan ancaman terhadap istri keduanya, M. Namun, keluarga V mengaku tidak menerima surat penetapan tersangka, sementara polisi juga belum meminta keterangan dari V terkait tuduhan tersebut.

Sebaliknya, V yang memiliki bayi berusia delapan bulan sempat melaporkan suaminya atas dugaan KDRT, namun S melayangkan laporan balik dengan tuduhan serupa.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan Polda Sultra memastikan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penahanan V. (**)

Comment