Sidang Perdana Sengketa HGU PT Merbaujaya Digelar, Kanwil BPN Sultra Mangkir

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Sidang perdana sengketa informasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya Group digelar pada Jumat (24/01/2025).

Sidang yang diajukan oleh Kelompok Tani Massedie dari Desa Puuwehuko, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, ini tetap berlangsung meskipun pihak termohon, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, tidak hadir.

Sidang yang dipimpin oleh tiga komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tenggara tersebut berlangsung di ruang sidang Dinas Komunikasi Sulawesi Tenggara. Ketidakhadiran Kanwil BPN Sultra sebagai termohon menjadi sorotan dalam proses ini.

“Hari ini pemeriksaan legal standing yang dipimpin langsung oleh tiga majelis dari Komisi Informasi,” ujar perwakilan Kelompok Tani Massedie, Asgar.

Lanjut, dalam sidang ini, Asgar menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan tujuan pengajuan sengketa informasi terkait HGU PT Merbaujaya Indahraya Group kepada majelis.

“Kami sudah menjelaskan juga tadi kepada majelis komisi informasi tentang tujuan kami mensengketakan informasi HGU PT Merbau,” jelasnya.

Ketidakhadiran Kanwil BPN Sulawesi Tenggara dalam sidang perdana ini menuai kekecewaan dari pihak pemohon.

“Ketidakhadiran BPN Sulawesi Tenggara sebenarnya pada siang hari ini mungkin karena bertepatan dengan kegiatan-kegiatan mereka, tapi ini kami sangat sayangkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Yustina Fendrita C, S.Sos., MPP., M.Si., serta dua Anggota Majelis, Andi Ulil Amri dan Sukriyaman. Diketahui, Komisi Informasi telah melayangkan surat resmi kepada Kanwil BPN Sulawesi Tenggara terkait agenda sidang ini.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kanwil BPN Sulawesi Tenggara mengenai ketidakhadiran mereka. (**)

Comment