Denda Rp 1 Miliar Kasus Pembalakan Liar Dibayar, Terpidana Hindari Penjara Tambahan

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Andrian Syahbana dalam kasus tindak pidana pembalakan liar.

Pembayaran dilakukan di Aula Kejari Unaaha dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Unaaha, Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH; Kasi Pidum Nurbudi Yunarko, SH.,MH; kuasa hukum terpidana; keluarga terpidana; dan pihak bank.

Kepala Kejari Unaaha menjelaskan bahwa pembayaran denda tersebut terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Andrian Syahbana bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan.

Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar, dengan pidana tambahan kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.

Keluarga terpidana, melalui kuasa hukumnya, memilih membayar denda untuk menghindari pidana tambahan. Denda tersebut disetor ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan waktu 1×24 jam.

Dr. Musafir menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukum dan keluarga terpidana atas pembayaran denda tersebut.(**)

Comment