DPRD Kolaka Paripurnakan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara Badan Kehormatan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- DPRD Kolaka menggelar rapat paripurna pada 17 Januari 2025 untuk membahas Rancangan Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Cara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolaka periode 2024-2029. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, dan Wakil Ketua, H. Syaifullah Halik, dihadiri 22 dari 30 anggota dewan.

Hj. Marlina Abu, ketua tim kerja pembahasan rancangan tersebut, memaparkan hasil kerja tim. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan telah berjalan lancar sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Landasan hukum lainnya yang digunakan meliputi Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018), Perda DPRD Kolaka Nomor Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kolaka, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kolaka, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara BK DPRD Kabupaten Kolaka, dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka.

Tim kerja telah melakukan sinkronisasi dan penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan DPRD Kabupaten. Marlina menekankan pentingnya memperhatikan aspek formal dan substansi materi peraturan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyampaian rancangan peraturan daerah kepada Gubernur untuk difasilitasi guna menghindari pembatalan.

“Semoga peraturan ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan peraturan yang berkualitas, bermanfaat, dan membawa kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kolaka,” ujar Marlina, yang juga Ketua IWAPI Kolaka.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kolaka, Sairman, menyampaikan kesimpulan bahwa Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara BK DPRD Kabupaten Kolaka 2024-2029 telah ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tanggal 17 Januari 2025.(**)

Comment