JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) telah resmi melaporkan PD Aneka Usaha Kolaka ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan dan indikasi ketidakpatuhan PNBP di wilayah konsesi IUP PD Aneka Usaha Kolaka.
Dugaan Pelanggaran dan Bukti-bukti
J-PIP mengklaim bahwa PD Aneka Usaha Kolaka telah melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi tanpa memiliki SK PPKH (Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 dan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut terindikasi melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan.
J-PIP juga menunjukkan data citra satelit yang diambil dari planet.com oleh KLHK pada Oktober 2023, yang menunjukkan adanya kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki SK PPKH.
Pelanggaran Undang-Undang dan Sanksi Administratif
J-PIP menyatakan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka diduga telah melanggar Pasal 110 B dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Berdasarkan SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 19.665.529.538. Namun, hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayar denda tersebut.
Tuntutan J-PIP dan Respon Pihak Terkait
J-PIP mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memproses hukum dan memberikan sanksi tegas kepada Direktur PD. Aneka Usaha Kolaka atas dugaan tindak pidana ilegal mining dan pembangkangan hukum. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Ditjen Gakkum KLHK yang menangani kasus tersebut sejak tahun 2023.
J-PIP juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana royalti PD. Aneka Usaha Kolaka tahun 2023 dan 2024, yang diduga ada.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang wajib membayar denda administratif PNBP IPPKH dan sedang ditangani oleh pihaknya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi dan penyelidikan terkait tata kelola perusahaan.
KTT PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin, membenarkan bahwa perusahaan belum membayar denda karena e-billing belum diterbitkan oleh KLHK.
Laporan J-PIP terhadap PD Aneka Usaha Kolaka menunjukkan potensi pelanggaran serius terkait ilegal mining dan ketidakpatuhan PNBP. Kejaksaan Agung kini dihadapkan pada tugas berat untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan adil.
Kasus ini juga mengungkap potensi masalah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan di Indonesia. Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum serta penindakan yang tegas terhadap pelanggaran hukum menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan serta keadilan bagi semua pihak.(**)
Comment