EDISIINDONESIA.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa Muhammadiyah akan mengelola tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang juga menyebutkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) telah menyelesaikan proses perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B di bekas PT Kaltim Prima Coal seluas 26.000 hektar.
“Kalau NU sudah selesai. Muhammadiyah sekarang sudah turun. Kita sudah positif. Kita pakai yang eks Adaro,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Sebelumnya, Muhammadiyah telah mendapatkan tawaran untuk mengelola tambang di tiga wilayah PKP2B, yaitu eks tambang Adaro Energy, Kideco Jaya Agung, atau Arutmin. Hal ini dikonfirmasi oleh Muhadjir Effendy, Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal PP Muhammadiyah.
“Mengenai di mana yang kami pilih, dari yang sudah diumumkan oleh Pak Bahlil itu sudah kami survei. Kami sudah bentuk survei internal untuk melihat di Adaro, Kideco, Arutmin. Jadi, kami sudah bentuk tim untuk survei internal kami,” ungkap Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Sementara itu, Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, menyatakan bahwa organisasi telah menerjunkan tim untuk mengurusi izin pengelolaan tambang. Namun, saat ditemui di Yogyakarta, Haedar mengatakan belum menerima laporan terkait pengelolaan area tambang tersebut.
“Kami belum memperoleh (laporan) dari tim. Jadi apa yang disampaikan Pak Menteri tentu itu terkait dengan policy pak Menteri dan jika itu memang diperuntukkan untuk Muhammadiyah tentu akan ada pertemuan biasanya, antara tim dengan tim Kementerian,” kata Haedar Rabu (18/12/2024) lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengatur tentang izin bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang.
Aturan ini memungkinkan organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara untuk badan usaha ormas agama, termasuk lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Muhammadiyah juga telah menerima izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah sejak beberapa bulan yang lalu.
Organisasi ini sedang mempersiapkan badan usaha khusus untuk menangani bisnis tambang, termasuk pembentukan perusahaan induk dan perusahaan operasional untuk mengelola tambang dan kegiatan operasionalnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi organisasi keagamaan untuk berperan dalam sektor pertambangan. Hal ini dapat memberikan peluang bagi Muhammadiyah dan NU untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan tambang memerlukan keahlian dan pengalaman khusus. Penting bagi Muhammadiyah dan NU untuk memastikan bahwa mereka memiliki tim yang kompeten dan berpengalaman untuk mengelola tambang dengan baik, serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dalam proses pengoperasiannya.(edisi/detik)
Comment