KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- KPU Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan pasangan H Amri, S.STP., M.Si dan H Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2024-2029. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kolaka pada 9 Januari 2025.
Pasangan nomor urut 1 ini berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kolaka yang digelar pada 27 November 2024. Mereka memperoleh 82.204 suara, atau setara dengan 59,85% dari total suara sah .
Penetapan ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Kolaka nomor 165 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 oleh Ketua KPU Kolaka Abd Rahman. Berita acara penetapan ditandatangani oleh Ketua KPU dan empat anggota komisioner, yaitu Israwati, Suparman, Herman, dan La Ode Majid.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pj Sekda Kolaka Ramli H Sima mewakili Pj Bupati Kolaka Muh Fadlansyah, Ketua DPRD Kolaka I Ketut Ardana, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Partai politik pengusung, PPK dan PPS, Bawaslu Kolaka, serta pasangan calon independen Wahyudin Alie bersama pasangannya.
Pasangan Amri-Husmaluddin sebelumnya telah mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada Kolaka 2024 pada 5 Desember 2024 . Amri berjanji untuk membeli 12 unit mobil ambulans untuk meningkatkan layanan kesehatan di 12 kecamatan di Kolaka sebelum dilantik sebagai Bupati.
Penetapan ini menandai berakhirnya proses Pilkada Kolaka 2024. Amri-Husmaluddin kini resmi menjadi pemimpin Kolaka untuk periode 2024-2029.(**)
Comment