Pemerintah Beri Waktu Transisi 3 Bulan Penyesuaian Sistem Pajak Pasca Kenaikan PPN Barang Mewah

EDISIINDONESIA.id- Pelaku usaha perlu menyesuaikan sistem penghitungan pajak menyusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. Pemerintah memberikan waktu transisi tiga bulan untuk penyesuaian tersebut.

“Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12 persen untuk barang mewah baru berlaku penuh pada 1 Februari 2025. Selama periode 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen.

Waktu transisi ini diberikan agar wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) dapat menyesuaikan faktur pajak mereka. Faktur pajak merupakan bukti atau dokumen transaksi yang dikenakan PPN dan dibuat oleh wajib pajak PKP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan waktu transisi karena PMK diterbitkan di penghujung tahun.

“Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dalam bentuk digital. Otomatis, dalam mengubah sistem, kami akan memberikan rentang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dengan sebaik-baiknya,” jelas Suryo.(edisi/rmol)

Comment