EDISIINDONESIA.id- Pedoman rekayasa konstitusional yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dinilai kurang jelas dan berpotensi memicu munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam jumlah yang banyak.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai putusan MK Nomor 62/PUU/XXII/2024 hanya mencakup penghapusan Pasal 222 UU Pemilu dan rekomendasi umum terkait aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Pedoman rekayasa konstitusional yang diberikan MK bagi pembentuk UU juga kurang jelas rumusannya untuk mencegah atau mengantisipasi terlalu banyaknya jumlah capres-cawapres,” ujar Yusak kepada RMOL, pada Jumat 3 Januari 2025.
Yusak berpendapat bahwa dengan dihapuskannya presidential threshold, dominasi partai politik (parpol) dalam proses pengusungan capres-cawapres tidak akan terjadi lagi.
“Kecenderungannya, semua parpol punya mimpi untuk mengajukan capres-cawapres, terutama para ketua umumnya. Jadi logikanya nggak mungkin peluang ini tidak dimanfaatkan,” tuturnya.
Dosen ilmu politik Universitas Pamulang (Unpam) ini meyakini bahwa penghapusan presidential threshold akan berdampak pada munculnya banyak pasangan capres-cawapres.
“Putusan MK ini sama saja mewajibkan setiap parpol peserta pemilu mengusung pasangan capres-cawapres. Artinya, potensi pasangan calon bisa sebanyak jumlah parpol peserta pemilu,” ucapnya.
“Bayangkan jika ada 18 capres-cawapres, kan repot,” demikian Yusak.(edisi/rmol)
Comment