Selama 2024, BNNK Muna Assesmen 13 Tersangka Penyalahguna Narkoba

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna melalui Tim Assemen Terpadu (TAT) telah melaksanakan assemen terhadap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba pada periode Januari-November 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, saat press rilis akhir tahun di kantor BNNK Muna, Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan dari jumlah tersangka tersebut, 2 kasus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik pratama BNN Kabupaten Muna dan 1 kasus direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat inap di balai rehabilitasi BNN Baddoka Makassar.

“Sedangkan 10 kasus direkomendasikan untuk menjalani proses hukum lanjut disertai rehabilitasi di Rutan kelas IIB Raha,” terang Kepala BNNK Muna.

Dilanjutkan Ridwan Zain, besaran klien layanan TAT pada bagian pemberantasan BNNK Muna tahun 2024 adalah target 6 klien dengan capaian total 13 klien.

“Jadi untuk bulan Januari sampai Desember 2024 sudah 100 persen,” katanya.

Pihaknya menambahkan, bekerja sama dengan Rutan kelas IIB Raha melakukan razia narkoba pada hunian napi atau tahanan.

Pada kesempatan itu, Kepala BNNK Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat Muna, Muna Barat dan Buton Utara agar tetap menjalankan aktivitas dengan positif, menghindari perbuatan melawan hukum apalagi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Dalam menangani permasalahan narkotika, BNNK Muna menetapkan landasan moral, sebagai landasan berpijak. Yakni memandang kejahatan narkotika sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban, melakukan pencegahan bertindak represif, dan bersikap humanis dengan merehabilitasi kepada penyalahguna narkoba,” tutupnya. (**)

Comment