KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Upaya pemberantasan korupsi Dana Desa (DD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin gencar dilakukan aparat penegak hukum.
Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang mendukung pelaksanaan program Asta Cita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, Erwiansyah Mangidi (32). Ia diduga kuat menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2021-2022, sehingga merugikan negara hingga Rp386 juta lebih.
Penyalahgunaan dana untuk kegiatan fiktif. Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, menjelaskan bahwa penyimpangan ini dilakukan Erwiansyah dengan mencairkan anggaran desa untuk sejumlah kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa.
“Pada anggaran 2021 dana yang cair digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40.142.000, namun ternyata laporannya fiktif,” Ungkap Nyoman, pada Jumat (20/12/2024).
“Kemudian, penggunaan dana untuk pengadaan bahan pembuatan perahu fiber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp118.698.000,” Imbuhnya.
Selain itu, pada tahun anggaran 2022, Erwiansyah kembali menggunakan dana tersebut untuk kegiatan lain yang juga diduga fiktif. Aktivitas ini mencakup program di bidang kelautan, perikanan, serta ketahanan pangan dan hewani, dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Kelautan dan Perikanan
– Pengadaan bubu rajungan: Tahap I sebesar Rp23.010.000, Tahap II sebesar Rp41.990.000
– Pengadaan pukat: Rp30.000.000
– Pengadaan bahan pembuatan perahu fiber: Rp89.500.000
Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani
– Pengolahan lahan pertanian: Rp30.000.000
– Pengadaan bibit jagung: Rp10.000.000
– Pengadaan baring/jaring pagar: Rp2.600.000
– Pengadaan racun hama: Rp500.000
“Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp386.440.620,” Ujar Nyoman.
Lebih lanjut, Tahap II, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Erwiansyah Mangidi kini harus menghadapi proses hukum lanjutan.
“Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM (Erwiansyah Mangidi) ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” Pungkasnya. (**)
Comment